Rabu, 19 Januari 2011

Tangkap dan Adili Provokator Isu Sara

Oleh : Sudirman Timsar Zubil*
31102010_tawuran_medanPada hari jumat 26 November 2010 Ustadz Indra Suheri Sag., (Ketua FUI – SU) memimpin rombongan beraudiensi kepada Kapolresta Medan. Ada dua hal pokok dan sensitif yang disampaikan, yaitu :
  1. Pembangunan rumah ibadah (gereja) tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SKB 2 menteri yang terjadi di Kelurahan Harjaosari II kecamatan Medan Amplas.
  2. Tindakan kekerasan, pemukulan dan pembakaran 7 unit rumah warga muslim di Kampung Melayu kelurahan Salembo, Kecamatan Percut Sei Tuan pada 30 Oktober 2010 oleh preman – preman kristen.
Selain itu masyarakat melalui FUI juga telah mengadukan hal di atas kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada hari selasa 30 November 2010 lalu.
Pembangunan gereja ilegal tersebut sebenarnya telah diperintahkan untuk dihentikan oleh lurah setempat melalui surat, bahkan diperingatkan akan dibongkar jika tidak mematuhi. Pada kenyataannya pembangunannya telah selesai dan digunakan oleh jemaat yang datang dari luar Kelurahan Harjosari II.
Adapun penyerang terhadap warga muslim di Kampung Melayu dilakukan oleh sekitar 300 orang bersenjatakan kelewang, golok, linggis, dan batu. Ada 35 keluarga yang menjadi korban di Kampung Melayu berlatarbelakang perebutan lahan ex PTPN yang telah habis masa HGU dan tidak diperpanjang lagi.
Pembiaran Masalah
Sesungguhnya kedua hal di atas tidak perlu sampai terjadi bila Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang bertindak tegas menjalankan perundang-undangan yang ditetapkan negara.
Untuk pembangunan rumah ibadah telah diatur dalam SKB 2 menteri. Sedangkan soal kepemilikan lahan di atur dalam undang – undang mengenai tatacara pelepasan aset. Lahan yang dikuasai warga Kampung Melayu Selambo adalah bagian dari 425 Ha. Lahan ini oleh Wabup Deli Serdang, Drs. H.R. Usman Harahap melalui suratnya nomor 593/6183 tanggal 24 Nov/2000, telah memerintahkan kepada Ka. Kanwil BPN Sumut dan Ketua Tim B Plus umtuk diproses secepatnya sesuai tuntutan masyarakat yang diwakili oleh Barbin Sahyuti dan Ismail.
Demikian pula pernyataan Muspika Kec. Percut Sei Tuan dalam pertemuan dengan pihak terkait pada 22 Mei 2002 telah menyimpulkan bahwa penggarap liar harus menghentikan kegiatan membangun rumah dalam lokasi 425 Ha yang diklaim dan diperjuangkan oleh Sahyuti dan kawan – kawan.
Namun lagi –lagi, meski sudah ada surat Wakil bupati dan Muspika, para penggarap liar justru makin bertambah jumlahnya terus berulah sehingga merugikan masyarakat muslim dan mengusik rasa keadilan. Jika hal ini terus dibiarkan dapat menimbulkan masalah sosial dan mengganggu kondusifitas daerah Sumatera Utara.
Hati – hati Jangan Terpancing Isu Sara
Dalam pengaduan warga kampung melayu selambo yang diwakili oleh Sabaruddin Sagala dan kawan – kawan kepada FUI – SU, diketahui bahwa selain 7 unit rumah  warga yang dibakar pada 30 /10, ternyata penyerang juga menteror warga yang berlindung di dalam masjid hingga atapnya bocor. Para teroris ini juga meneriakkan kata – kata bermuatan sara : “mereka cuma sedikit, bunuh saja orang Islam teroris, di Jakarta kalian bisa menang, jangan coba – coba di sini.”.
Mereka telah meniupkan isu SARA. Ini sangat berbahaya dan dapat berakibat buruk, menyakitkan dan menyedihkan sebagaimana pernah terjadi di Ambon, Maluku, dan Poso. Pemerintah harus peka dan cepat bertindak tegas. Tangkap dan adili provokator yang menghembuskan isu SARA dan melakukan tindak kekerasan terhadap umat Islam yang bertahan di masjid setelah 7 unit rumah mereka dibakar.
Pada hari selasa 30 November 2010, FUI – SU yang berjumlah 20 orang bersilaturahim ke Desa Kampung Melayu kelurahan Salembo. Ternyata benar apa yang diadukan wakil masyarakat sebelumnya. Puing – puing 7 rumah yang hangus dipasang police line, tampak pula atap masjid yang bocor belum diperbaiki.
Yang paling menyedihkan, ketika melihat wajah layu dan cemas para ibu dan anak – anak yang masih trauma oleh serangan yang mereka alami. Terlebih lagi ketika mereka akan mengambil sisa tanamannya yang dirusak oleh para penyerang, mereka dilarang oleh preman sambil menyatakan bahwa lahan tersebut akan dibangun perumahan.
Terhadap uraian di atas, penulis mengharapkan dan meminta kepada Pemkab Deli Serdang, Pemda Sumatera Utara, dan pemerintah Pusat untuk secara benar dan adil menegakkan hukum. Yang tidak kalah penting dan mendesak adalah agar pemerintah memberi erhatian dan bantuan kepada 35 KK serta 105 anak mereka yang menjadi korban penganiayaan orang kristen setempat.
Wujudkan Persaudaraan Islam
Saat ini mereka tidak dapat lagi berladang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka makan dan minum di dapur umum dari bantuan warga desa lain. Tujuh KK yang rumahnya hangus tinggal menumpang pada tetangga yang rumahnya juga kecil dan sangat sederhana.
Saya menghimbau kaum muslimin dimanapun berada untuk turut membantu ikhwan di Selambo yang keadaan mereka saat ini sesungguhnya lebih buruk dari apa yang diuraikan. Mari kita wujudkan ukhuwah Islamiyah karena kita satu batang tubuh dengan turut meraskan sakit yang diderita saudara kita di Kampung Melayu Salembo sekarang ini.
Telah sebulan lebih peristiwa penyerangan oleh teroris kristen, namun belum satupun yang ditangkap dan dan ditahan. Padahal identitas mereka diantaranya telah diketahui. Alamat rumah kediaman penyerangpun telah disebutkan dalam pengaduan warga yang menjadi korban pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/2676/ X / 2010 / SU/ Resta Medan. Jangan karena alasan sengketa lahan, perkara pidananya tidak diproses.!!?
*) Ketua Umum FUI Sumut

Tiada ulasan:

Catat Ulasan